12/12/2012

TRICK CHEAT WINNING ELEVEN 2012/2013 FOR PS2



hallo guys, postingan pertama saya akan membahas tentang CHEAT WINNING ELEVEN 2012/2013 yang sudah saya buktikan kebenarannya, karena setiap saya bermain we bersama teman-teman saya, saya sering menang karena diam-diam saya menggunakan metode cheat ini dan mereka tidak tahu. tapi namanya permainan tidak seharusnya selalu menang dalam pertandingan, pasti juga ada kalahnya. dan tidak ada salahnya teman-teman mencoba trick ini dalam permainan CHEAT WINNING ELEVEN 2012/2013 FOR PS2.

1. Lemparan jauh
sewaktu Bola out
tekan L2+R2+(A,A,K,SE,L)

2. untuk cheat Wasit Sabar pencet cheatnya ketika
Loding kick off
R2,R1,L2.L1,SEL

3. Cheat Supporter lebih banyak
waktu untuk menekan cheat Loading kick off
A,A,A,R1,R1,L2,SE,L,L,L

4. Cheat Vitalitas nambah
waktu menekannya Loding formasi
SEL3x,K,K,SI,R2,R1,L2,L1,SE,Ll,K,SI

5. cheat Semangat tinggi
waktu Loding kick off
Ll2,L1,K,K,SE,SE,Ll,L

6. Lari lebih cepat
Bawa bola
L,K,SI,R1,R2,L2,Ll,Ll,SI

7. Tendangan keras
Bola
mati
K,K,K,K,K,L,K,L,K,L,K,L,L

8. Cidera dan sembuh
Pemain keluar
L2+L1,SE,L,SE,L,SE

9. Akurasi plus
Loding formasi
K,A,K,A,K,A,K,A


10. Tackling maut
Bola mati
SEL,A,L,A,L


11.Wasit buta
Loading kick off
KI,K,KA,KI,K,KA,KI,K,KA


12.GK lemah
Loding kick off
SEL+L1,KA,KA,KA,KA,SE,SE


13. Bola berat
Bola mati
SEL+A,B,K,K,L,A,A


14. Blank layar
Loading free kick
90%
R1+L1


15.Heading kuat
Cornel
K,A,SEL+SE,K,K,SE


16.Tendangan gledeg
Bawa bola
R2+K,K,K,A,A,RI,LI,K,K


17.Icon fress
Loading formasi
R2+SE


18. No penalty
loading freekick
A,A,A,B,K,L,SEL


19. Tendangan kipper gol
free kick
K,A,SI


20. Banana shot corner kick
Penendang sebaiknya Beckham, Pirlo, atau Frank Lampard
L, belokan ka arah gawang.


Keterangan :


SI : Silang
SE : Segitiga
K : Kotak
L : Lingkaran
Sel : Select
A : Atas
B : Bawah
KI : Kiri
KA : Kanan


Koma ( , ) : Tekan Tombol Bergantian
Plus (+) : Tekan Tombol Bersamaan

12/11/2012


SUMBER HUKUM DI INDONESIA


Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa criteria, yaitu :
• Sumber hukum materiil
• Sumber hukum formal.
Namun selain criteria hukum diatas beberapa pakar pun juga menyebutkan bahwa sumber-sumber hukum didalam criteria lainnya :
1) Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumebr hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
2) Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi 3 dasar yaitu :
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
- custom
- legislation
- judical precedents
• Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
- principles of morality or equity
- professional opinion
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1.3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat perdata
b) Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c) Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d) Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e) Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak

Hukum mengkonsumsi obat-obatan terlarang

Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan oleh masyarakat tentang status kehalalannya. Hal ini dipicu oleh anggapan sebagian kalangan yang menyamakan antara alkohol dengan khomr, padahal dalam kenyataannya ada beberapa perbedaan antara keduanya. Yang jelas, alkohol bukanlah satu-satunya zat yang memabukkan, karena ada zat lain yang juga bisa memabukkan.
Pengobatan dengan menggunakan alkohol ini banyak dilakukan umpamanya  untuk antiseptik.  Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya adalah menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Begitu juga Povidon Iodin ( Betadine ) yang kadang dicampur dengan solusi alkohol, biasanya digunakan untuk pembersih kulit sebelum tindakan operasi. Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau untuk campuran obat batuk.

Hukum Menggunakan Obat-Obatan Yang Tercampur Dengan Alkohol.

Pada dasarnya segala bentuk pengobatan dibolehkan, kecuali jika mengandung hal-hal yang najis atau yang diharamkan syariah. Untuk obat-obatan yang mengandung alkohol, selama kandungannya tidak banyak serta tidak memabukkan, maka hukumnya boleh. Adapun dasar dari penetapan hukum ini adalah sebagai berikut :

Pertama : Bahwa  yang  menjadi   illah (alasan) pengharaman khomr adalah karena memabukkan.  Jika alasan ini hilang, maka pengharamannya pun hilang.  Ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh :

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
“ Suatu hukum itu akan mengikuti keberadaan illah ( alasannya, kalau illahnya ada, maka hukum itu ada, jika illah tidak ada maka hukumnyapun tidak ada “
Kedua :  Alkohol dalam obat tersebut sudah hancur menjadi satu dengan materi lain, sehingga ciri fisiknya menjadi hilang secara nyata . Para ulama menyebutnya dengan istilah istihlak, yaitu bercampurnya benda najis atau haram dengan benda lainnya yang suci atau halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang najis tersebut.
Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
     إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (  Hadist Shahih Riwayat Daruquthni, Darimi, Hakim,dan Baihaqi )

Keterangannya sebagai berikut :  jika ada setetes air kencing bercampur dengan air yang sangat banyak, maka air itu tetap suci dan mensucikan selama tidak ada pengaruh dari kencing tersebut.

Ketiga : Dalam suatu hadist disebutkan  bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
     مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”  ( Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah  )
Maksud dari hadits tersebut adalah apabila sesuatu yang jika diminum dalam jumlah yang banyak bisa memabukkan, maka sesuatu tersebut diharamkan  walaupun dikomsumsi dalam jumlah yang sedikit. Seperti khomr jika diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka setetes khomr murni  ( tanpa campuran ) diharamkan untuk diminum, walaupun jumlahnya sedikit dan tidak memabukkan.
Lain halnya dengan air dalam suatu bejana  dan diberi setetes khomr yang tidak mempengaruhi air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun sifat, dan dia tidak memabukkan, maka minum air yang ada campuran setetes khomr itu dibolehkan.
Adapun perbedaan antara keduanya : setetes khomr yang pertama haram karena murni  khomr, dan seseorang jika mengkomsumsi setetes khomr tersebut dikatakan dia minum khomr. Adapun setetes khomr kedua tidak haram, karena sudah dicampur dengan zat lain yang suci dan halal, serta tidak mempengaruhi zat itu, maka halal. Dan seseorang jika meminum air dalam bejana yang ada campuran setetes khomr, akan dikatakan dia meminum air dari bejana dan tidak dikatakan dia minum khomr dari bejana. Hukum ini berlaku bagi obat yang ada campuran dengan alkohol.

Keempat : Bahwa alkohol tidaklah identik dengan khomr. Tidak setiap khomr itu alkohol, karena disana ada zat-zat lain yang memabukkan selain alkohol. Begitu juga sebaliknya tidaklah setiap alkohol itu khamr. Menurut sebagian kalangan bahwa jenis alkohol yang bisa memabukkan adalah jenis etil alkohol atau etanol. Begitu juga khomr yang diharamkan pada zaman nabi Muhammad saw bukanlah alkohol tapi dari jenis lain.

Kelima : Menurut sebagian ulama bahwa khomr tidaklah najis secara lahir, tetapi najis secara maknawi, artinya bukanlah termasuk benda najis, seperti benda-benda lainnya secara umum. Sehingga alkohol boleh dipakai untuk pengobatan luar.

Keenam : Suatu minuman atau makanan dikatakan memabukkan jika memenuhi dua kriteria  :
Kriteria Pertama: Minuman atau makanan tersebut menghilangkan atau menutupi akal.
Kriteria Kedua: Yang meminum atau yang memakannya merasakan nikmat ketika mengkomsumsi makanan atau minuman tersebut , bahkan sangat menikmatinya serta merasakan senang dan gembira yang tiada taranya. Banyak orang sering menyebutnya “ fly “, seakan-akan dia sedang terbang jauh diangkasa luar, makanya kegembiraan akibat mabuk ini tidak terkontrol. Dan sering kita dapatkan orang yang mabuk, tidak karuan ketika berbicara, dan dia sendiri tidak menyadari apa yang dia katakan. Hal ini bisa kita saksikan di dalam kehidupan sehari-hari, yaitu orang yang sangat gembira, kadang hilang kontrolnya, sehingga berbicara dengan hal-hal yang mungkin kalau dia sadar tentu tidak akan mengatakannya.
Adapun obat bius tidaklah demikian, karena yang memakainya tidaklah menikmatinya dan tidak merasakan senang dengan obat bius tersebut. Demikian juga obat bius ini menjadikan orang tidak sadar alias pingsan. Kalau khomr yang memabukkan tidaklah menjadikannya pingsan tapi justru dia menikmatinya, sehingga menjadikannya terus menerus ketagihan terhadap minuman tersebut.  ( Syekh Utsaimin, Syarhu Bulughul Maram, Kairo, Dar Ibnu al Jauzi, 2008, hlm : 300 )
Fenomena ini pernah dijelaskan oleh Rasulullah shallahu ‘alahi wassalam ketika menceritakan seseorang yang karena terlalu senangnya ketika dia menemukan kembali kuda dan seluruh bekalnya sehingga dia mengucapkan secara salah :
اللهم أنت عبدي وأنا ربك
“  Ya Allah Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu “  ( HR Bukhari dan Muslim )

Kesimpulan : Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol yang digunakan untuk obat-obatan jika dipakai untuk obat luar, maka hukumnya boleh selama hal itu membawa manfaat bagi yang berobat, dan menurut sebagian ulama bahwa alkohol tidaklah najis.
Adapun jika dipakai untuk obat dalam dan dikonsumsi ( dimakan atau diminum ), maka hukumnya dirinci terlebih dahulu : jika obat tersebut diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka hukumnya haram mengkomsumsi obat yang mengandung alkohol tersebut, tetapi jika tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Walaupun demikian dianjurkan setiap muslim untuk menghindari obat-obat yang beralkohol, karena berpengaruh buruk untuk kesehatan. Wallahu A’lam